Hasanah.id – Kejadian mengejutkan datang dari Bali, tepatnya di kawasan Parq Ubud, yang selama ini dikenal sebagai “Kampung Rusia” karena banyaknya warga Rusia yang bermukim di sana. Parq Ubud menjadi sorotan sejak November 2024 ketika Satpol PP Gianyar menyegel sementara kawasan tersebut karena tak memiliki izin operasional.
Pada Senin (20/1), Satpol PP Gianyar akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup Parq Ubud secara permanen.
“Penutupan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui proses yang transparan,” ujar I Ketut Pasek Lanang Sadia, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar.
Aksi penutupan ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memperlihatkan adanya kericuhan saat penyegelan berlangsung. Namun, yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa Andrej Frey (53), seorang warga Jerman yang memimpin Parq Ubud, berhasil menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) warga di Tegallalang, Ubud.
Menurut Kapolda Bali Daniel Adityajaya, sertifikat-sertifikat tersebut digunakan untuk membangun kawasan wisata Parq Ubud seluas 1,8 hektare. Ironisnya, lahan tersebut seharusnya termasuk dalam zona yang dilindungi, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).