“Di zona yang seharusnya menjadi lahan pertanian, malah dibangun vila, spa, dan peternakan,” kata Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1).
Frey kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana alih fungsi lahan. Proses penyelidikan yang dimulai sejak November 2024 melibatkan pemeriksaan terhadap 33 saksi dan 3 ahli, termasuk perangkat daerah, kepala desa, hingga pemilik lahan di Gianyar.
Daniel mengungkapkan, akibat perbuatan Frey, Kabupaten Gianyar kehilangan hampir 1,8 hektare lahan produktif dari total 1.752 hektare yang tersedia.
“Ini merupakan kerugian besar bagi keberlanjutan lahan pertanian di Gianyar,” tegasnya.
Frey, yang juga menjabat sebagai Direktur di sejumlah perusahaan seperti PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, kini telah ditahan dan menghadapi proses hukum. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran serupa demi melindungi keberlanjutan lingkungan di Bali.