“Pada intinya perda ini mendorong masyarakat agar bisa melestarikan lingkungan hidup dari setiap kegiatan atau usaha dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan seperti mengelola atau mengendalikan sampah,” ujarnya.
Menurut Weni, Perda ini dibuat untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
“Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar Legislator PDI Perjuangan Asal Dapil X Jabar, Kabupaten Cianjur ini.
Keberadaan Perda tersebut penting untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai sistem penyangga kehidupan bagi makhluk hidup dan ekosistemnya.