2. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)
Revisi ini mencakup beberapa poin kontroversial, seperti sentralisasi penguasaan mineral dan batubara, perpanjangan kontrak karya tanpa evaluasi, serta kriminalisasi terhadap masyarakat yang menentang kegiatan pertambangan. Hal ini berdampak pada peningkatan investasi sektor sumber daya alam, meski serapan pendapatan negara mengalami penurunan.
3. Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances
Jokowi memperkenalkan RUU Omnibus Law yang bertujuan menyederhanakan regulasi, namun mendapat penolakan keras dari masyarakat. Meskipun Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa bagian dari Omnibus Law, Jokowi tetap meloloskan kebijakan serupa melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).
4. Rezim Nihil Meritokrasi
Jokowi banyak mengangkat orang-orang yang mendukungnya dalam Pemilu 2019 ke posisi-posisi penting, terutama di BUMN. Penunjukan relawan menjadi komisaris BUMN menunjukkan bahwa meritokrasi yang dijanjikan tidak diterapkan dengan adil.