5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer
Jokowi mengeluarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang memperbolehkan pejabat sipil diisi oleh militer aktif, serta menunjuk anggota TNI untuk menduduki posisi politik, yang menciptakan ketegangan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
6. Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan
Di bawah Jokowi, terjadi pengangkatan pejabat BUMN yang tidak sesuai dengan ketentuan, melibatkan rangkap jabatan yang tidak mengindahkan prinsip pemerintahan yang baik dan terbuka. Hal ini mendorong kolusi dan nepotisme dalam struktur pemerintahan.
7. Intelijen untuk Kepentingan Politik
Jokowi dinilai memanfaatkan intelijen untuk mendukung kepentingan politiknya. Melalui penunjukan orang-orang dekatnya seperti Diaz Hendropriyono dan Gories Mere, Jokowi memperkuat posisinya dengan menggunakan intelijen sebagai alat politik.
8. Represi dan Kriminalisasi
Di tengah kebijakan-kebijakan yang tidak demokratis, Jokowi juga menghadapi protes dan penolakan melalui tindakan represif. Tindakan kriminalisasi terhadap mereka yang menentang kebijakan pemerintah, termasuk represi terhadap gerakan di Papua dan penangkapan peserta aksi penolakan Omnibus Law, memperlihatkan bentuk pengabaian terhadap hak berpendapat.