HASANAH.ID, JAKARTA – Pada akhir tahun 2024, Organisasi Nirlaba Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dianggap memiliki peran dalam memperburuk masalah kejahatan terorganisir dan korupsi.
Mantan Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo terdaftar sebagai salah satu nominasi, meskipun akhirnya kalah dari Bashar al-Assad, yang terpilih sebagai pemenang penghargaan Person of the Year 2024.
Meski begitu, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menilai bahwa pencalonan Jokowi memiliki dasar yang kuat. Menurut YLBHI, terdapat sepuluh faktor yang mendasari keputusan ini.
1. Pelemahan KPK secara Sistematis
Pada tahun 2019, revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan mengurangi independensi lembaga tersebut. Pemilihan Firly Bahuri sebagai ketua KPK pada periode 2019-2023 dan pengalihan status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebabkan sejumlah pegawai terpaksa diberhentikan.