BOGOR – Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat berlainan dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim (SN). Karena SN telah terikat pada janji pemerintah dalam surat Release and Discharge (R&D) tertanggal 25 Mei 1999 yang diberikan kepadanya. Sedangkan kasus SAT terkait dengan penghapusan utang petambak dan SKL, dimana SN tidak terlibat sama sekali. Pada waktu mana SAT belum menjadi ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). R&D diberikan oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan BPPN pada masa Glenn M S Yusuf.
Advokat senior Otto Hasibuan mengingatkan kasus penerbitan SKL tahun 2004 sesungguhnya tidak berpengaruh sama sekali karena SN telah menerima R&D dari pemerintah di tahun 1999, di mana pemerintah membebaskan dan melepaskan SN dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemerintah juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI.