KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita Untuk Usut Dugaan Gratifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa 2 Juli 2019 untuk tersangka penerima gratifikasi, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik terus mengintensifkan penyidikan dua kasus dengan tersangka Bowo Sidik.
Pertama, penerimaan suap pengurusan kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk distribusi pupuk milik PT Pupuk Indonesia pada 2019.
Kedua, penerimaan-penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bowo selaku anggota Komisi VI DPR dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR.
Untuk penerimaan gratifikasi tersangka Bowo, kata Febri, satu di antaranya sehubungan dengan dugaan pengamanan fungsi pengawasan Komisi VI atas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.