Penyidik Kejati Jabar mengungkap persekongkolan jahat dalam proses tender proyek pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga).
Persekongkolan jahat itu mengakibatkan negara merugi Rp 4 miliar. Proyek itu dibiaya APBD Tasikmalaya 2017 Rp 25 miliar. Lima orang ditetapkan tersangka. Kelimanya sudah ditahan di Rutan Bandung dan Lapas Sukamiskin.
“Secara pokok, dalam pembangunan jembatan, ada suatu permainan, persekongkolan. Begini, jadi yang mengerjakan itu bukan perusahaan pemenang tender, tapi pihak lain. Pemenang tender ini hanya dipakai supaya memenuhi spesifikasi lelang,” ujar Aspidsus Kejati Jabar, Anwarudin di kantornya, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (16/7).
Ia mengatakan, proyek itu harus ditenderkan. Namun, proses tender itu diwarnai persekongkolan.
“Ini sudah diatur, si A pemenang tender mengerjakan pekerjaannya ke si B. Dari si B, diserahkan ke C. Nah, yang merancang persekongkolan ini si tersangka Ba, pada 2017 sebagai kepala dinas PUPR,” ujar Anwarudin.