Pada tahap penyelidikan, penyidik Kejati Jabar sempat menggeledah dua perusahaan pemenang tender. Kedua perusahaan itu menurut situs LPSE Pemkab Tasikmalaya menggunakan alamat yang sama.
“Dua perusahaan itu dimiliki oleh satu orang,” ujarnya. Pemiliknya sudah ditetapkan tersangka, yakni dari unsur swasta.
Dengan persekongkolan pada tender itu, berimbas pada kualitas jalan yang dibangun.
“Hasil pemeriksaan ahli, kualitas jalan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan, dampaknya jalan gampang rusak,” ujarnya.
Hasil penyidikan juga mengungkap soal dugaan adanya penggelembungan harga pada barang-barang yang digunakan pada proyek itu.
“Ada manipulasi. Yang fatal, ada mark up pengadaan besi hingga Rp 2 miliar. Banyak kekurangan pekerjaan tapi tersangka Ba selaku pengguna anggaran tetap mencairkan anggaranya,” ujar Anwarudin.
Ia memastikan, pengatur persekongkolan pada proses tender itu dilakukan oleh Ba.
Namun, informasi lain yang dihimpun, persekongkolan pada proses tender melibatkan Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzanul Ulum