HUKUM & KRIMINAL

Wagub Jabar Disebut Dalam Persekongkolan Korupsi Proyek Cisinga

Penyidik Kejati Jabar mengungkap persekongkolan jahat dalam proses tender proyek pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga).

Persekongkolan jahat itu mengakibatkan negara merugi Rp 4 miliar. Proyek itu dibiaya APBD Tasikmalaya 2017 Rp 25 miliar. Lima orang ditetapkan tersangka. Kelimanya sudah ditahan di Rutan Bandung dan Lapas Sukamiskin.

“Secara pokok, dalam pembangunan jembatan, ada suatu permainan, persekongkolan. Begini, jadi yang mengerjakan itu bukan perusahaan pemenang tender, tapi pihak lain. Pemenang ‎tender ini hanya dipakai supaya memenuhi spesifikasi lelang,” ujar Aspidsus Kejati Jabar, Anwarudin di kantornya, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (16/7).

Ia mengatakan, proyek itu harus ditenderkan. Namun, proses tender itu diwarnai persekongkolan.

“Ini sudah diatur, si A pemenang tender mengerjakan pekerjaannya ke si B. Dari si B, diserahkan ke C. Nah, yang merancang persekongkolan ini si tersangka Ba, pada 2017 sebagai kepala dinas PUPR,” ujar Anwarudin.

‎Pada tahap penyelidikan, penyidik Kejati Jabar sempat menggeledah dua perusahaan pemenang tender. Kedua perusahaan itu menurut situs LPSE Pemkab Tasikmalaya menggunakan alamat yang sama.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock