Hasanah.id – Markas Besar TNI menyatakan dukungannya terhadap keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menunjuk Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
“TNI senantiasa menghormati kebijakan yang diambil oleh pemerintah, termasuk dalam penunjukan pejabat di lingkungan BUMN,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto dalam keterangannya kepada media pada Senin (10/2).
Menanggapi status Novi yang masih aktif sebagai prajurit TNI, Hariyanto menegaskan bahwa segala proses yang berkaitan dengan jabatan tersebut akan mengikuti peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 Ayat 1, mengatur bahwa anggota militer hanya dapat menduduki posisi sipil setelah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.
Meskipun aturan tersebut sudah jelas, Hariyanto tidak memberikan kepastian apakah Novi akan segera pensiun dari jabatannya di militer.