HASANAH.ID- Belakangan ini tersiar kabar mengenai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dilaporkan terkena pemangkasan sekitar Rp 8 triliun. Selain itu menyusul, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) dipangkas sebesar Rp 14 triliun.
Pemangkasan anggaran ini disebabkan adanya pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun. Sebelum terkena efisiensi, Kemendikdasmen memiliki anggaran tambahan dari APBN yang disepakati sebesar RP 33,5 triliun. Sedangkan Kemendiksaintek memiliki anggaran yang semula senilai Rp 56,6 triliun.
Kebijakan tersebut memiliki imbas kepada Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK-K), Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK), Beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB).
Baca Juga: Pemangkasan APBN 2025 Dinilai Cacat Konstitusi, YLBHI: Ancaman Demokrasi