Selain itu terdapat strategi penguatan kelembagaan desa wisata, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan 3 peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa wisata dilakukan terhadap pengelola desa wisata, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar desa wisata. peningkatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang kepariwisataan, fasilitas penerapan program sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia desa wisata, dan program lain yang diperlukan sesuai karater dan kondisi desa wisata.
“Melalui Ranperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru”ucap Kusnadi.