Hasanah.id, Bandung – Beragam rumusan strategis terkait desa wisata disusun guna meningkatkan dan mengoptimalkan potensi-potensi yang terdapat di desa wisata. Dalam ranperda ini ditetapkan 5 (lima) strategi pemberdayaan desa wisata, meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, serta moda transportasi, penelitian dan pengembangan, promosi dan informasi secara nasional dan internasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan kerjasama kemitraan.
Rumusan strategis ranperda tersebut dijelaskan Kusnadi, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi saat membacakan penjelasan atas tanggapan Gubernur jawa barat terhadap rancangan peraturan daerah tentang desa wisata dihadapan Rapat Paripurna, Rabu (28/7/2021).
Kusnadi menjelaskan bahwa di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata terdapat rumusan mengenai strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekita desa wisata.