“Persoalan desa wisata memiliki keunikan dan kemendesakan tersendiri yang menimbulkan kebutuhan pengaturan hukum tersendiri sebagaimana dilakukan di beberapa daerah provinsi 9 lain. namun, sebagai sub sistem dari penyelenggaraan kepariwisataan umum, Ranperda ini memuat arah kebijakan pemberdayaan desa wisata yang sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan kepariwisataan secara umum,” katanya.
Terakhir Kusnadi menyebutkan, Ranperda Desa Wisata dalam hubungan dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan, peraturan pemerintah no. 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional telah menetapkan strategi pengembangan sumber daya lokal melalui desa wisata. Provinsi Jawa Barat sendiri melalui Perda no.15 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi telah memetakan potensi dan merencanakan pengembangan desa wisata di berbagai lokasi di Provinsi Jawa Barat.
“Ranperda ini berupaya untuk memberikan payung hukum sebagai landasan untuk memperkuat pelaksanaan dari rencana induk kepariwisataan tersebut,” pungkasnya.