Proses perancangan ranperda ini pun telah melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait pada tingkat pusat maupun daerah, termasuk pada Perda No. 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 15 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat tahun 2015-2025.
Hal tersebut dilakukan sebagai 8 upaya agar pembentukan ranperda ini harmonis dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam hubungannya dengan Perda no. 8 tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan secara umum, Kusnadi menyatakan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi ketentuan khusus (lex specialis) yang mengatur mengenai desa wisata mengingat Perda no. 8 Tahun 2008 belum mengatur materi muatan tersebut.
Meski demikian, ketentuan pada Ranperda ini dibuat sejalan dengan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan pada Perda No. 8 tahun 2008. dalam hal terdapat rencana perubahan terhadap perda no. 8 tahun 2008, perubahan tersebut dapat dilakukan secara independen dari Ranperda ini.