Desa Wisata Menjadi Perhatian Khusus, Ranperda Dipaparkan

Selain itu, pemerintah provinsi juga berperan melakukan penelitian dan pengembangan untuk mengidentifikasi potensi teknologi baru yang dapat diimplementasikan untuk memperkuat desa wisata.
“Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota berperan pula dalam memberdayakan desa wisata untuk mampu mengadakan dan mengelola portal informasi digital agar desa wisata dapat dipasarkan secara online,” jelasnya.
Proses perancangan ranperda ini pun telah melalui analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait pada tingkat pusat maupun daerah, termasuk pada Perda No. 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda No. 15 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat tahun 2015-2025.
Hal tersebut dilakukan sebagai 8 upaya agar pembentukan ranperda ini harmonis dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam hubungannya dengan Perda no. 8 tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan secara umum, Kusnadi menyatakan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi ketentuan khusus (lex specialis) yang mengatur mengenai desa wisata mengingat Perda no. 8 Tahun 2008 belum mengatur materi muatan tersebut.