Kusnadi melanjutkan, Ranperda terkait Desa Wisata memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata. namun, ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.
“Selain strategi pemberdayaan tersebut, ranperda ini juga mengamanatkan kepada pemerintah provinsi untuk dapat memberikan penghargaan kepada desa wisata yang memiliki kinerja kepariwisataan yang baik, dengan mempertimbankan kontribusi desa wisata terhadap pengembangan budaya tradisional dan pemeliharaan kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup” katanya.
“Mengenai fasilitasi pelestarian kampung adat, ranperda ini memang dirancang dengan salah satu orientasinya adalah pelestarian budaya. selain basis wisata sumber daya alam dan hasil buatan manusia, desa wisata diselenggarakan dengan basis budaya dalam bentuk daya tarik atas tradisi budaya dan kearifan lokal”imbuhnya.