Dijelaskan Ipah, khusus bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan, Disdukcapil dan KUA langsung memberikan 3 dokumen yakni berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, inovasi One Day Service 3 in 1 ini sekaligus melengkapi berbagai upaya dan terobosan lainnya yang sudah dijalankan oleh Disdukcapil Kota Cimahi dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas dan efisien seperti Pelayanan RW Tuntas Administrasi Kependudukan dan Pelayanan jemput bola dalam bentuk mobil keliling, pelayanan ke lembaga pendidikan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak dan KTP Elektronik, pelayanan kunjungan ke rumah penduduk (kategori rentan, lansia, dan disabilitas/penyandang cacat), pelayanan di hari Sabtu-Minggu atau hari libur dan pelayanan online/daring.
Adapun jenis-jenis layanan dalam program 3 in 1 yang dijalankan Disdukcapil Kota Cimahi ini terdiri dari:
- Akta Kelahiran, KK (Penambahan Anggota Keluarga), Kartu Identitas Anak;
- Akta Kematian, KK (Data yang meninggal ditiadakan dari KK), KTP-EL (Perubahan Status Kematian)
- Akta Perkawinan, KK (Terbentuk KK baru bagi pasangan suami-istri), KTP-EL Suami-Istri;
- Akta Perceraian, KK (Perubahan Elemen Data), KTP-EL;
- SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), SKDWNI (Surat Keterangan Datang WNI), (KK dan KTP-EL)
“Inovasi One Day Service 3 in 1 ini merupakan upaya kami dari Disdukcapil untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Cimahi. Insya Allah ke depannya kami akan integrasikan dengan Kantor Urusan Agama [KUA]. Saat ini kami masih dalam proses diskusi dengan Kantor Kemenag [Kementerian Agama] Kota Cimahi untuk menyusun perjanjian kerja sama khusus pernikahan pasangan muslim. Ini semua agar pelayanannya semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat,” jelas Ipah.