Pemberian dokumen kependudukan dalam program 3 in 1 ini dijalankan secara terintegras dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan di Kota Cimahi.
Ditambahkan Ipah, melalui program ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen-dokumen kependudukan secara terpisah lagi, karena semua akan terlayani secara otomatis. Ke depannya, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cimahi agar inovasi ini bisa diketahui oleh seluruh warga masyarakat Cimahi.
“Kami berharap, layanan 3 in 1 ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kependudukan oleh warga masyarakat, termasuk bagi yang baru saja melangsungkan pernikahan, selaku penerima manfaat dari pelayanan tersebut,” ujar Ipah ketika ditemui di ruang kerjanya. (Sumber Humas Kota Cimahi)