Irfan Nur Alam (INA), anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi memohon agar majelis hakim bisa memberikan vonis ringan terkait kasus penembakan terhadap seorang kontraktor.
Permohonan itu disampaikan saat Irwan membacakan pledoinya atau nota pembelaan menanggapi tuntuan hukuman dua bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019).
Dalam sidang ini, JPU awalnya melayangkan tuntutan 2 bulan penjara kepada Irfan.
“Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, pencabutan izin senjata api dan pemusnahaan senpi berikut pelurunya,” kata JPU Agus Robani seperti dikutip dari Ayobandung.com.
JPU mengungkapkan, alasan tuntutan 2 bulan penjara itu dikarenakan terdakwa telah melakukan kelalaian atas penggunaan senjata api yang dimilikinya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eti Koernniati dan dua hakim anggota, masing-masing Kopsah dan Didik Haryadi, terdakwa Irfan pun langsung memberikan pledoi.