Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Virus Corona Virus di Lingkungan Pemerintah Daerah ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi implementasi instruksi yang dikeluarkan pada 2 April 2020 dan berisi 7 butir perintah tersebut.
Implementasi ketujuh perintah tersebut secara otomatis diserahkan kepada para kepala daerah. Pada tahap inilah semua stakeholders bisa melihat kemampuan gubernur/bupati/wali kota dalam mengelola APBD.
Dalam hal ini pihaknya meminta Pemprov tidak melakukan ‘aksi hantam kromo’ terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang akan disisipkan untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease (covid-19), sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.
“Pada tahap inilah semua stakeholders bisa melihat kemampuan gubernur, bupati, dan walikota dalam mengolah APBD,” katanya, dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu, (5/4/2020).