“Upaya tersebut difokuskan pada perubahan paradigma wawasan menjadi lebih berkembang dan bersifat pencegahan melalui fungsi konsultan, katalis, dan menjamin kualitas,” ungkapnya.
Adapun tujuannya untuk meningkatkan kinerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta evaluasi terhadap hasil pengawasan yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kinerja dan perbaikan tata kelola pemerintahan di masa yang akan datang, pungkasnya.
Page 3 of 3