Kepada Hermanto, jaksa KPK mengulik sumber uang Ditjen PSP untuk memenuhi kebutuhan SYL. Pasalnya, Ditjen PSP tidak mempunyai anggaran untuk kebutuhan pribadi SYL.
“Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya. Lalu darimana sumber uangnya ini bisa urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?” tanya jaksa.
“Itu umumnya kita siasati, kita ambil dari dukungan manajemen seperti perjalanan, dari perjalanan teman-teman,” kata Hermanto.
Hermanto mengungkapkan, ada kewajiban bagi setiap direktorat di Kementan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Syahrul Yasin Limpo. Jaksa KPK menggali dugaan adanya pengumpulan uang yang pernah dialami oleh Hermanto selaku Sesditjen PSP Kementan.
“Selama saksi menjabat di Sesditjen, pernahkah saksi baik secara langsung mendengar dari Pak Syahrul Yasin Limpo atau gradasi berjenjang terkait dengan adanya kewajiban-kewajiban yang di luar kedinasan tetapi itu sifatnya adalah pengumpulan-pengumpulan uang maupun barang, pernah mendengar atau pengalami itu?” tanya jaksa yang langsung dijawab Hermanto, “Mendengar dan mengalami tapi bukan langsung dari Pak Menteri.”