Selain pidana penjara, Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, digantikan dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga memutuskan Helena bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua primer, yang melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ia dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp900 juta, yang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil sitaan tidak mencukupi, Helena akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar.