Hasanah.id – Pemerintah Indonesia menolak keras wacana yang dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terkait pemindahan warga Gaza dari tanah mereka secara paksa.
Sikap ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Roy Sumirat, dalam pengarahan pers di Jakarta pada Jumat (7/2/2025).
“Indonesia dengan tegas menolak segala upaya pemindahan paksa warga Palestina serta segala tindakan yang mengubah komposisi demografis wilayah pendudukan Palestina,” ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menyatakan bahwa wacana tersebut berpotensi menghambat tercapainya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Indonesia tetap berkomitmen terhadap prinsip ‘Solusi Dua Negara’ berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Indonesia terus menjalin kerja sama dengan komunitas internasional untuk menegakkan hukum internasional dan melindungi hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk kembali ke tanah airnya.