Baca Juga: Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Segera Diajukan ke DPR
Total kerugian dari proyek ini mencapai Rp 17,848,308,000 yang didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain Johnny G Plate, lima terdakwa lainnya juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Menkominfo Lakukan Pemblokiran dan Penindakan Hukum atas Konten
Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki juga didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan ancaman korupsi yang harus dibersihkan di sektor telekomunikasi.