Hasanah.id – Penyelidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir. Polisi mengamankan dua tersangka baru, sehingga jumlah total tersangka kini mencapai 26 orang.
“Total tersangka yang telah diamankan mencapai 26 orang, sementara 4 orang lainnya masih berstatus buron. Mereka berinisial J, JH, F, dan C,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dua tersangka baru yang ditangkap memiliki peran signifikan dalam jaringan ini. Tersangka pertama, berinisial AA, diketahui terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AA ditangkap pada 26 November 2024.
“AA berperan dalam pencucian uang hasil judi online,” ujar Ade Ary.
Sementara itu, tersangka kedua, yang menggunakan beberapa alias seperti F, W, dan A, ditangkap pada 28 November 2024. Tersangka ini berperan sebagai agen yang mengelola 40 situs judi online.
“F alias W alias A bertugas sebagai agen 40 website judi online,” tambahnya.