HUKUM & KRIMINAL

Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi: 2 Tersangka Baru Ditangkap, Ratusan Juta Disita

Hasanah.id – Penyelidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir. Polisi mengamankan dua tersangka baru, sehingga jumlah total tersangka kini mencapai 26 orang.

“Total tersangka yang telah diamankan mencapai 26 orang, sementara 4 orang lainnya masih berstatus buron. Mereka berinisial J, JH, F, dan C,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dua tersangka baru yang ditangkap memiliki peran signifikan dalam jaringan ini. Tersangka pertama, berinisial AA, diketahui terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AA ditangkap pada 26 November 2024.

“AA berperan dalam pencucian uang hasil judi online,” ujar Ade Ary.

Sementara itu, tersangka kedua, yang menggunakan beberapa alias seperti F, W, dan A, ditangkap pada 28 November 2024. Tersangka ini berperan sebagai agen yang mengelola 40 situs judi online.

“F alias W alias A bertugas sebagai agen 40 website judi online,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

  • Dari AA, polisi menyita satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dengan nilai total Rp724.336.400.
  • Dari F alias W alias A, disita satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta.

Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian kini menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana terkait kasus ini.

1 2Next page
Back to top button