Survei dilakukan IPI dengan melibatkan 440 responden. Jumlah responden sudah mengikuti standar minimal sampel untuk survei tingkat kota.
Menurut Karyono, bila masalah ini dibiarkan saja, kelegitimasian pemenang pilkada akan memperihatinkan, meskipun secara undang-undang tetap sah sebagai pemenang. Pasalnya, kemenangan diraih pemenang tidak merepresentasikan lebih dari separuh pemilih.
“Meski dari sisi undang-undang menang, tapi dari tingkat kelegitimasian kurang,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, dia mengusulkan agar seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pilkada 2020 serius meyakinkan pemilih di Kota Solo untuk datang ke TPS.
“Mulai dari KPU, Bawaslu, peserta pilkada atau paslon, hingga civil society harus meyakinkan masyarakat untuk datang ke TPS,”jelasnya.
Karyono mengingatkan pemangku kepentingan terkait adanya korelasi antara turunnya pendapatan masyarakat Kota Solo dengan tingkat penerimaan mereka terhadap money politics.