“Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a dan c uu no 5 th 1990 tentang KSDAE dan pasal 88 huruf a, b, c uu no 21 th 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” tutup Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Untuk satwa yang telah diamankan dalam penangkapan ini yakni Kakatua Raja Hitam 2 pasang atau 4 ekor, Kasuari 5 ekor, Anakan Triton atau Kakatua Putih 4 ekor, Cendrawasih 1 pasang atau 2 ekor, Nuri 2 ekor dan Kasturi 10 ekor.
Page 2 of 2