“Kami sedang mengklarifikasi apakah memang ada masalah pribadi antara anggota saya dan almarhum BS (Budianto Sitepu),” tambahnya.
Sebagai langkah awal, tujuh anggota polisi yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketujuh personel tersebut telah kami tempatkan di patsus untuk proses hukum selanjutnya. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Polda Sumut. Proses ini akan ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut,” jelas Gidion.
Budianto Sitepu meninggal dunia pada Kamis (26/12), setelah ditangkap bersama dua rekannya pada dini hari tanggal 25 Desember oleh Ipda ID dan enam anggota lainnya. Penangkapan dilakukan atas dasar dugaan ancaman yang dilakukan Budianto terhadap Ipda ID setelah teguran terkait aktivitas mabuk-mabukan dan karaoke.
Setelah penangkapan, Budianto dan rekan-rekannya dibawa ke sel tahanan sementara Polrestabes Medan sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, pada pukul 15.05 WIB di hari yang sama, Budianto mulai muntah-muntah dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara. Sayangnya, keesokan harinya Budianto dinyatakan meninggal dunia.