Berita

Potensi Monopoli Distribusi Siaran, Chanel FTA Timbulkan Kegelisahan

Namun faktanya, banyak hotel dan LCO kini justru diperkarakan secara pidana hanya karena menayangkan channel FTA dalam jaringan tertutup mereka.

Padahal, apa yang dilakukan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tersebut melaksanakan perintah undang-undang sebagaimana diatur di:

Pasal 26 Undang-undang Penyiaran, di mana LPB wajib menyelenggarakan siaran untuk kepentingan publik.

Kewajiban menyiarkan 10% program dari LPP dan LPS, yang sekaligus membantu pemerintah untuk mendistribusikan siaran FTA ke wilayah yang tidak terjangkau siaran langsung.

Tapi Justru Ini Melahirkan Kriminalisasi

Hanya dengan berbekal pasal-pasal karet di Undang-undang ITE, seperti Pasal 32 jo Pasal 38, LPB bisa dijerat hukum, padahal menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang.

Hal ini juga melahirkan persaingan bisnis tidak sehat:

Lembaga penyiaran swasta bermodal besar menyasar LPB kecil

LPB yang patuh justru dijadikan target hukum

Sementara pemain besar yang berpotensi menyimpang dari lisensi HBO malah tak tersentuh

Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8Next page