Potensi Monopoli Distribusi Siaran, Chanel FTA Timbulkan Kegelisahan

Regulasi seharusnya melindungi semua pelaku usaha, bukan hanya mereka yang punya akses ke kekuasaan dan modal besar.
Catatan Redaksi:
Aetikel ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber LCO dan manajemen hotel di beberapa wilayah Indonesia yang mengalami langsung dampak dari kriminalisasi dan ambiguitas regulasi ini. Sebagian dari mereka masih dalam proses pemeriksaan hukum, sehingga identitas narasumber tidak disebutkan demi alasan keamanan dan etika ( Kode Etik).
Pernyataan, data, dan analisis dalam artikel ini bertujuan untuk:
Mendorong transparansi dan penataan ulang regulasi penyiaran
Menghindari kriminalisasi pelaku usaha yang sebenarnya patuh hukum
Mengajak Kominfo, KPID, dan pemilik channel untuk hadir sebagai pembina industri, bukan sekadar penindak.***







