Potensi Monopoli Distribusi Siaran, Chanel FTA Timbulkan Kegelisahan

Padahal banyak LPB kecil dan LCO:
Memiliki izin resmi (IPP Prinsip dan/atau IPP Tetap)
Menjalankan kewajiban siaran lokal sesuai undang-undang
Menayangkan siaran FTA sesuai dengan mandat Pasal 26 UU Penyiaran
Namun karena regulasi yang ambigu, tidak disosialisasikan, dan tidak ditegakkan secara proporsional, mereka justru dijadikan objek kriminalisasi.
Solusi yang Seharusnya Dilakukan Regulator:
Menegaskan kembali definisi dan batasan FTA, hospitality license, dan distribusi jaringan tertutup dalam aturan tertulis yang publik.
Menyosialisasikan perubahan atau pengetatan aturan secara menyeluruh sebelum melakukan tindakan hukum.
Melakukan audit menyeluruh terhadap semua jalur distribusi, termasuk operator besar yang selama ini dianggap resmi-padahal skema pelaporannya tidak transparan.
Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha penyiaran yang memiliki izin dan menjalankan perintah undang-undang dan membayar PAJAK juga.
Penutup:
Jika tidak segera ditata, industri penyiaran nasional akan terus menjadi ladang konflik. Bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal keadilan hukum.







