“Kami hormati, persidangan selanjutnya tentu akan menggali bagaimana ketika digali materi pokok perkaranya, akan membuktikan bahwa Dhani tidak bersalah,” kata Aldwin usai sidang.
Pada sidang tanggapan eksepsi pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo.
“Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lima poin eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum sebagaimana saat pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu,” ujar JPU, Rahmat Hari Basuki.
Kuasa hukum Dhani sebelumnya meminta dakwaan JPU dibatalkan karena tak mempedomani ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993.
Menanggapi hal itu, JPU pun menjabarkan segala penolakannya. Mereka lalu bersepakat dan meminta majelis hakim untuk memutuskan agar perkara Dhani bisa dilanjutkan.
“Alasan keberatan yang diajukan, haruslah dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak. Kepada majelis hakim kami pun meminta agar perkara ini dapat dilanjutkan,” kata Rahmat.