Shinta Ressmy menyoroti bahwa serangan Ransomware ini awalnya disertai dengan ancaman dan permintaan tebusan kepada Kominfo, yang akhirnya ditolak. Pada 9 Juli 2024, seluruh data yang dicuri dihapus oleh para peretas, dan pada 15 Juli 2024, Bareskrim Polri menyatakan kesulitan dalam mengungkap kasus ini, yang memerlukan waktu panjang untuk proses penegakan hukum.
Dampak dari serangan PDNS sangat luas, dengan 239 instansi terdampak langsung, termasuk 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota. Layanan imigrasi terganggu selama empat hari, aplikasi Srikandi Solo tidak bisa digunakan, dan 853.393 mahasiswa calon penerima KIP harus registrasi ulang. Warga juga kehilangan kesempatan bisnis hingga mencapai 500 juta rupiah.
Shinta Ressmy menegaskan bahwa serangan PDNS ini menunjukkan pelanggaran hak digital yang gagal dilindungi oleh negara, termasuk hak untuk mengakses internet dan hak atas rasa aman. Proyek PDNS yang seharusnya menyatukan data warga secara efektif justru menjadi sumber kebocoran yang signifikan.