“Kita cek juga bukan hanya kendaraannya termasuk manusianya, SDM-nya. Bagaimana rasa tanggung jawab pelaksanaan tugas sebagai pengemudi. Karena pengemudi itu sebenarnya harus mempunyai 16 tugas pokok sebagai pengemudi baik mengecek mesin, air, ban dan sebagainya. Itu adalah tugas-tugas pengemudi,” terangnya.
Berkenaan dengan SDM pengemudi ambulance, Ngatiyana menjanjikan akan terus melakukan perbaikan terkait proses recruitment-nya demi perbaikan pelayanan ke depannya. Menurutnya, setiap pengemudi kendaraan ambulance harus senantiasa diberikan pemahaman mengenai bagaimana mengamankan material, pasien dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Untuk keperluan ini, pihaknya telah menujuk para camat dan lurah selaku pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan operasional kendaraan ambulance tersebut.
“Nah bagi pengemudi yang pada saat mengemudinya ugal-ugalan, apabila terjadi dan dia tertangkap dalam situasi mabuk atau minum minuman keras, hari itu juga saya pecat, karena ini melayani pasien, melayani masyarakat. Tidak ada lagi yang mabuk-mabukan, tidak ada lagi yang narkoba, tidak ada lagi yang meminum minuman keras. Dan yang juga penting, walaupun itu [kendaaan] pelat merah, pelat Negara tetapi pengemudinya harus memiliki SIM. Kalau sudah mati [SIM-nya], kita bantu untuk perpanjangannya,” tandas Ngatiyana.