Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jumlah kendaraan yang telah digelapkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 33 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Page 3 of 3