Tanggulangi Covid-19, DPRD Jabar Desak Dana Desa Segera Dicairkan

Dalam proses pencairan, pemerintah Desa diharuskan melakukan pembuatan APBDes dan proposal pengajuan pencairan kepada pemerintah pusat melalii Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa akan memasukan pengajuan kepada sistem keuangan desa berdasarkan ajuan dari pemerintah desa.
Pengajuan APBDes dan proposal pencairan dana desa, menjadi masalah saat ini, mengingat banyak pemerintah desa yang belum melakukan tahapan ini. Padahal proses ini merupakan hal penting yang harus dilakukan supaya proses pencairan bisa segera dilakukan.
“Hasil penelusuran, ternyata kebanyakan lambat usulan dari desanya. Padahal, pusat tidak bisa mencairkan apabila tidak ada ajuan dari desa. Makanya desa harus segera melakukan pengusulan, jangan menunda-nuda,” imbuhnya, seperti dikutip galamedianews.com.
Menurut Asep, Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi telah memfasilitasi supaya pemerintah melakukan percepatan pencairan dana desa. Namun, tetap harus melalui prosedur yang tidak menyalahi aturan sesuai Undang-undang.







