Penanganan Covid-19 yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa salah satunya membentuk relawan desa lawan Covid-29 seperti surat edaran Menteri Desa dan PDTT no 8/2050 tentang desa tanggap Covid-19.
Relawan desa lawan Covid-19 diketuai oleh kepala desa dan diwakili ketua BPD yang bisa memudahkan penganggaran pembiayaan dan sistem anggaran desa.
“Dana desa bisa digunakan untuk penyiapan logistik kepada ODP juga masyarakat terdampak secara sosial dan ekonomi. Dasar pendataan penerima manfaat itu dari relawan desa lawan Covid-19,” ujarnya.
Dengan penanganan yang cepat, diharapkan dampak sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 bisa diminimalisasi.