HASANAH.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, memberikan tanggapan tegas terkait penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI AD pada 14 Maret 2025. Dalam pernyataannya, TB Hasanuddin menegaskan pentingnya setiap kerja sama yang melibatkan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk berlandaskan regulasi yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut TB Hasanuddin, revisi Undang-Undang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat 4, telah mengatur bahwa setiap tugas OMSP TNI harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya. Dalam penjelasan revisi UU TNI, disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu pemda terbatas pada kondisi tertentu, seperti penanggulangan bencana dan rehabilitasi infrastruktur,” ujar TB Hasanuddin.
Peringatan Tentang Potensi Tumpang Tindih
TB Hasanuddin juga mengkritisi ruang lingkup kerja sama dalam Pasal 4 Nota Kesepahaman antara Pemprov Jawa Barat dan TNI AD. Menurutnya, berbagai proyek infrastruktur yang termasuk dalam MoU, seperti pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, dan rumah rakyat, berpotensi untuk tumpang tindih dengan tugas pemerintahan sipil. Ia menilai bahwa hal ini melampaui cakupan OMSP yang seharusnya dijalankan oleh TNI.
“Kita tidak boleh sembarangan menggunakan sumber daya dan personel TNI karena fungsi utama mereka adalah sebagai alat pertahanan negara,” tambahnya.
TB Hasanuddin mengingatkan agar semua pihak menunggu penerbitan PP atau Perpres yang mengatur teknis pelaksanaan OMSP, guna menghindari potensi penyalahgunaan atau pelampauan wewenang.
Sebagai langkah ke depan, TB Hasanuddin mengajak semua pihak untuk berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap langkah yang melibatkan TNI tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Hal ini diperlukan agar kerja sama antara TNI dan pemerintah daerah tidak melampaui kewenangannya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada.
Kerja Sama TNI dan Pemprov Jawa Barat
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjalin kerja sama dengan TNI AD dalam proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan berbagai proyek besar. MoU tersebut disahkan melalui penandatanganan antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 14 Maret 2025 di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta. MoU ini bertemakan ‘Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat’, dengan fokus pada pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.