Berita

Temuan Dugaan Dosen Daftar PPDB Pakai KK Aspal di SMAN 5 Bandung, Begini Kata Ombudsman Jabar

Namun, pertanyaannya apakah dalam waktu PPDB memunuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, karena penyelesaiannya persolannya harus secara reaksi cepat. Karena anak dibatasi untuk mendapatkan keputusan diterima atau tidak.

“Maka menjadi penting ketika Permendikbud No 51 dan Pergub maupun Juknis itu mengatur betul soal syarat-syarat karena bagian dari kewajiban peserta untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang dituju,” tandasnya.

Demikian, Haneda menambahkan jika misalnya masyarakat ingin menggunakan pelayanan publik maka rujukannya itu adalah pasal 40 UU Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009 tentang penyelesaian pengaduan.

Pasal 40 misalnya, masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, kemudian Ombudsman atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai Provinsi dan seterusnya.

Kemudian di pasal 47, penyelesaian unit pelayanan publik penyelenggara negara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.

Dijelaskan Haneda, aduan menjadi rawan dan menjadi persoalan jika tidak segera sigap menyelesaikan keluhan-kaluhan tersebut, apalagi terkait kesempatan anak untuk mendapatkan bangku sekolahan.

Previous page 1 2 3 4 5 6 7Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock