“Maka menjadi penting ketika Permendikbud No 51 dan Pergub maupun Juknis itu mengatur betul soal syarat-syarat karena bagian dari kewajiban peserta untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang dituju,” tandasnya.
Demikian, Haneda menambahkan jika misalnya masyarakat ingin menggunakan pelayanan publik maka rujukannya itu adalah pasal 40 UU Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009 tentang penyelesaian pengaduan.
Pasal 40 misalnya, masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, kemudian Ombudsman atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai Provinsi dan seterusnya.
Kemudian di pasal 47, penyelesaian unit pelayanan publik penyelenggara negara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.