Pasal 40 misalnya, masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, kemudian Ombudsman atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai Provinsi dan seterusnya.
Kemudian di pasal 47, penyelesaian unit pelayanan publik penyelenggara negara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
Dijelaskan Haneda, aduan menjadi rawan dan menjadi persoalan jika tidak segera sigap menyelesaikan keluhan-kaluhan tersebut, apalagi terkait kesempatan anak untuk mendapatkan bangku sekolahan.
PPDB semacam ini, imbuhnya, jika penyelenggara satuan pendidikan (Sekolah) menerima aduan dan keluhan maka wajib memerika aduan dan menyelesaikan aduan itu.
Lanjut ia menjelaskan, soal berapa waktunya dijelaskan pada pasal 50, penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
Namun, pertanyaannya apakah dalam waktu PPDB memunuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, karena penyelesaiannya persolannya harus secara reaksi cepat. Karena anak dibatasi untuk mendapatkan keputusan diterima atau tidak.