“Terkait dengan satu laporan, itu akan diterima atau tidak oleh ombudsman pasal 24 itu mewajibkan pelapor menyampaikan internal komplein handling,” ujarnya.
Jika seseorang dikecewakan oleh satu dinas terkait pelayanan publiknya maka orang tersebut komplain dulu kepada dinas terkait.
Selanjutnya jika warga yang merasa dikecewakan pelayanan buruk dinas ini tidak menyampaikan komplain ke instansi terkait melaui Ombudsman, maka Ombudsman merujuk ke pasal berikutnya tidak diberi kewenangan untuk menindak lanjuti.
Haneda memaparkan, maka dalam hal ini warga tersebut dapat komplain kepada instansi yang mengecewakannya, agar tahu bahwa instansi itu dikeluhkan oleh warga atau pengguna layanan publik.
Kalaupun melalui Ombudsman langsung, maka ketetapan duduk perkara akan diselesaikan instansi terkait. “Itulah hukum universalnya memang begitu,” ucapnya.
Adapun jika telah melakukan internal komplain handling dalam batas waktu kewajaran dan kepatutan tidak ditindaklanjuti maka warga bisa melaporkan ke ombudsman.