Tembusan bermacam-macam sifatnya, jika informatif, dan terlapor Gubernur atau Walikota, maka selesai sampai di sana.
Namun, kriteria tembusan juga merujuk pada peraturan di Ombudsman, jika sekiranya tembusan tersebut substansinya kepala perwakilan Ombudsman membaca, menarik dan berdampak secara luas maka Ombudsman akan memantau permasalahan itu.
Laporan itu tidak langsung ditunjukkan kepada Ombudsman tapi pihaknya juga wajib membaca dan memantaunya.
Pihaknya boleh memastikan laporan yang ditujukkan kepada gubernur itu misalnya, sudah ditindaklanjuti atau belum.
Lebih lanjut Haneda menjelaskan, karena batas kepatutan penyelenggaraan negara merujuk pada UU Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009.
Di pasal 40-55, pengaduan warga yang disampaikan kepada penyelenggara negara, maka diwajibkan penyelenggara negara menyelesaikan aduan tersebut.
Tapi bisa juga masyarakat menyampaikan aduan ke Ombudsman karena pasal 23-38 yang mengatur dengan tegas laporan di Ombudsman.