Tiga Tersangka Baru Terseret dalam Kasus Perintangan Skandal Timah dan Gula

Sebelumnya, Kejagung telah mengguncang dunia peradilan dengan mengumumkan delapan nama sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi minyak goreng. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang: dari hakim hingga panitera, dan tentu saja, para pengacara.
Di antara nama-nama itu, muncul sosok-sosok yang seharusnya menjaga marwah keadilan:
- Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel)
- Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
- Agam Syarif Baharudin & Ali Muhtarom (Hakim Anggota)
- Wahyu Gunawan (Panitera)
- Marcela Santoso & Ariyanto Bakri (Pengacara)
- Muhammad Syafei (Legal Wilmar Group)
Kasus ini bermula dari persidangan tiga korporasi besar – PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group – yang seharusnya diadili atas dugaan korupsi migor. Namun, secara mengejutkan, ketiganya dilepaskan oleh majelis hakim, dengan dalih bahwa perbuatan mereka tidak tergolong tindak pidana.
Hasil pengusutan Kejagung mengungkap fakta mencengangkan: dugaan aliran dana suap mencapai Rp60 miliar kepada Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, yang diduga disalurkan kembali ke tiga hakim anggota dan difasilitasi oleh Wahyu Gunawan selaku panitera. Marcela dan Ariyanto diduga sebagai perantara pihak korporasi.