Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan kedua tersangka telah ditahan oleh Polda Jabar sejak Kamis (18/7) dinihari.
“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller dan DRM (Dodi Rustandi Muller),” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat, 19 Juli 2024.
Jules mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut ke Kejati Jabar.
“Secepatnya tersangka beserta alat bukti akan kami lakukan pelimpahan ke Kejati Jabar kira-kira paling lambat hari Senin depan, sekarang kita masih koordinasi soal penyerahannya,” ujarnya.
Kedua Muller tersebut dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.*** (Gilang)