Jakarta-Hasanah.id – Subdit Bin Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan satwa yang dilindungi. Satwa tersebut diduga memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap sebanyak tiga orang pelaku. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan juga berbagai macam jenis satwa.
“Tiga pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis,” jelas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Beliau menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi terkait perdagangan satwa yang dilindungi melalui kapal penumpang KM, Dobon Solo.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi,” tegas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Tiga orang pelaku yang sudah diamankan oleh petugas kepolisian yakni ISA (32), MAN (21) dan OP (31) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.